Artikel
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Panca Mukti - Selasa (30/07/2024)
Bertempat di Aula Balai Serbaguna Pemerintah Desa Panca Mukti melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dengan agenda Evaluasi RKP Desa Tahun 2024, Pembentukan Tim Penyusun, Tim Verifikasi dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Panca Mukti Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD Desa Panca Mukti yang hadiri oleh Camat Pondok Kelapa (Ibu LISMAWATI, S.I.P.), Babinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan Anggota, Ketua TP. PKK, KPM, Kader Posyandu, Kader Kesehatan Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda.
Musyawarah Desa ini merupakan salah satu tahapan untuk Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Panca Mukti Tahun 2025. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Panca Mukti Ibu Ena Fariana, S.Pd.
Mengawali sambutan Kepala Desa Panca Mukti Bapak Dwi Agus Wiratmo menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya Penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Lebih lanjut senada sambutan yang disampaikan oleh Camat Pondok Kelapa Ibu Lismawati, S.I.P. dikatakan, melalui musdes Penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. "Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJM Desa yang menjadi program atau visi misi Kepala Desa,” terangnya. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Panca Mukti harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Camat Pondok Kelapa juga menegaskan, selain pembangunan, target utama yakni pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.
Adapun hasil keputusan bersama dalam musyawarah desa disepakati Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi RKP Desa dan Tim Teknis RKP Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025 :
- Penanggung Jawab : Kepala Desa Panca Mukti
- Ketua : SUCIPTO (Sekretaris Desa Panca Mukti)
- Sekretaris : ENDAH SUPARMI (Kaur Perencanaan Desa Panca Mukti)
- Anggota : Bp. SOKHIRUN (Ketua Lembaga Adat)
- Anggota : SRI WAHYUNI (KPMD)
- Anggota : FENI DWI SAFITRI (KPM)
- Anggota : BEKTI ADI PRASTYO (Karang Taruna)
Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2025:
- KHOTIMAH (Dusun 1 Banyumas)
- UMI ULSUM (Dusun 1 Magelang)
- MUHAMMAD SETIAWAN (Dusun 2 Magelang)
- CICI HANDAYANI (Dusun 2 Pati)
- MUFIDUL UMAM (Dusun 3 Pekalongan)
Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025 : MUHAJIR (KTD)
Usai Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi RKP Desa dan Tim Teknis RKP Desa Tahun 2025 berikutnya dalam Musyawarah Desa Kepala Desa Panca Mukti Bp. Dwi Agus Wiratmo menyampaikan informasi terkait Evaluasi Kegiatan RKP Desa Tahun 2024.
Ada enam kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan yaitu :
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (154 m) Lokasi Dusun 2
- Pembangunan Drainase/Siring Pasang (50 m) Lokasi Dusun 3
- Pembangunan TPT (24 m) Lokasi Dusun 3
- Pembangunan TPT (16 m) Lokasi Dusun 1
- Pembangunan Drainase/Siring Pasang (25 m) Lokasi Dusun 2
- Pembangunan Ruang Pelayanan Publik Desa (3 m x 6 m) Lokasi Dusun 2